Penyerahan Sertifikat Tanah PTSL 2025 dan Sosialisasi Sertifikat Elektronik Digelar di Desa Bumiwangi
Kabupaten Bandung, 12 Juni 2025 — Pemerintah Kabupaten Bandung bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung menyelenggarakan acara penyerahan sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025, sekaligus sosialisasi sertifikat elektronik. Kegiatan ini digelar secara serentak di Kantor Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, dan dihadiri oleh para kepala desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Bandung.
Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna, yang secara simbolis menyerahkan sertifikat kepada masyarakat penerima manfaat. Dalam sambutannya, Bupati Dadang menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kementerian ATR/BPN yang terus mendorong percepatan sertifikasi tanah melalui program PTSL.
“Dengan adanya program PTSL, masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah mereka. Ini adalah wujud nyata pelayanan pemerintah untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan,” ujarnya.
Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Iim Rohiman, S.H., M.H., QRMP, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar, S.H., M.H. Dalam paparannya, keduanya menyampaikan bahwa selain penyerahan sertifikat fisik, masyarakat kini diperkenalkan dengan sistem sertifikat elektronik sebagai bagian dari transformasi digital layanan pertanahan.
“Digitalisasi pertanahan merupakan langkah strategis untuk memberikan kemudahan, efisiensi, dan keamanan bagi masyarakat dalam mengakses dokumen pertanahan,” kata Yuniar.
Adapun kepala desa yang hadir dalam kegiatan ini antara lain:
Saidi – Kepala Desa Ciparay
Agus Hamdani, S.Ip. – Kepala Desa Gunung Letik
Sukamto Wijaya – Kepala Desa Mekarsari
Rubby Nur Habibi – Kepala Desa Ciheulang
Eman, S.Pd. – Kepala Desa Babakan
Lukmanul Hakim – Kepala Desa Bumiwangi (tuan rumah acara)
Ratusan sertifikat diserahkan kepada warga dari berbagai desa secara simbolis. Proses distribusi lebih lanjut akan dilakukan oleh pemerintah desa masing-masing. Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat yang telah lama menantikan legalitas atas tanah mereka.
Dengan terselenggaranya acara ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas tanah serta siap beradaptasi dengan era digital melalui sertifikat elektronik.






